Ilustrasi. (Foto: Antara/Reno Esnir).
Ilustrasi. (Foto: Antara/Reno Esnir).

Pelapor SPT Pribadi Tembus 10,5 Juta WP

02 April 2018 07:54
Jakarta: Pemerintah mengantongi modal besar untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) seiring dengan bertambahnya kesadaran orang melaporkan pajak mereka.
 
Kesadaran orang melaporkan pajak mereka terlihat dari peningkatan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahunan (SPT) WP orang pribadi yang terus meningkat. Jumlah pelapor hingga batas terakhir Sabtu, 31 Maret 2018 pukul 24.00 WIB telah menembus angka 10,5 juta WP, tepatnya 10.589.648. Jumlah itu meningkat 14 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 9.288.394 WP.
 
"Sampai pukul 24.00 tadi malam (31 Maret 2018), SPT tahunan yang masuk 10.589.648 dengan 80 persen mengisi melalui e-filling," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 1 April 2018.

Hestu menambahkan, peningkatan juga terjadi pada pelaporan menggunakan sistem elektronik, yakni e-filling. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, WP yang melapor menggunakan e-filling meningkat 20 persen. "Sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online," sebutnya.
 
Peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT sebesar 14 persen merupakan pencapaian yang patut diapresiasi.
 
Dengan kesadaran masyarakat yang mulai meningkat tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat wajib pajak yang patuh perlu diberikan insentif khusus.
 
"Tindak lanjut bagi yang telat atau tidak lapor bisa dengan penalti atau reward bagi yang lapor tepat waktu. (Reward-nya) bisa berupa pelayanan yang dibedakan," ujar Yustinus saat dihubungi Media Indonesia.
 
Strategi lain untuk meningkatkan kepatuhan juga bisa dengan cara membedakan jatuh tempo bagi karyawan dan nonkaryawan. "Untuk karyawan, jatuh tempo bisa dimajukan pada Februari, sedangkan nonkaryawan Maret," tukasnya.
 
Ia pun mendorong agar basis pajak semakin meluas dengan menurunkan tarif pajak PPh normal. Hal itu juga bisa meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah bahwa negara melindungi kelompok kelas menengah dan menyasar kelompok kaya. Saat ini PPh normal WP orang pribadi dalam kisaran 5-30 persen dengan lapis tertinggi hanya Rp500 juta maka ia mengusulkan untuk memperbanyak lapis tarifnya.
 
"Dari 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen bisa menjadi 5 persen, 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Yang 30 persen dikenakan atas penghasilan Rp2 miliar ke atas," jelasnya.
 
Gencarkan Sosialisasi
 
Dari sisi target 14 juta, pencapaian 10,5 juta WP memang masih menyisakan selisih 3,5 juta orang yang belum melaporkan SPT.
 
Pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira Adhinegara berpandangan bahwa menjadi tantangan terbesar untuk menaikkan jumlah pelapor SPT. "Pemerintah perlu menggunakan cara-cara yang kreatif seperti mencantumkan kewajiban melampirkan bukti lapor SPT dalam semua transaksi yang berhubungan dengan pemerintahan," kata Bhima.
 
Selain itu, denda keterlambatan Rp100 ribu perlu ditinjau ulang karena terlalu kecil. (Media Indonesia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan