Kelima hal tersebut yakni pertama, mengenai dasar perhitungan. Sebelumnya, realisasi anggaran yang menjadi dasar perhitungan reward and punishment adalah yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah disempurnakan, realisasi anggaran yang menjadi dasar perhitungan reward and punishment adalah yang telah diaudit oleh BPK.
Kedua, mengenai dasar penilaian. Semula, dasar penilaian yang digunakan yaitu hasil optimalisasi dikurangi sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah disempurnakan, dasar penilaian yang digunakan yaitu hasil optimalisasi dikurangi sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tiga variabel kinerja penganggaran.
Ketiga variabel kinerja anggaran dimaksud meliputi persentase penyerapan anggaran minimal 95 persen, persentase capaian output minimal 95 persen, dan opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Wajar Tanpa Pengecualian.
Ketiga, mengenai penghapusan sanksi. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pengaturan mengenai penghapusan sanksi. Selanjutnya, dalam peraturan yang baru, dijelaskan bahwa sanksi tidak akan dikenakan apabila tiga variabel yang telah disebutkan di atas tersebut dapat terpenuhi seluruhnya.
Keempat, mengenai pengaturan penghargaan kepada penanggung jawab program. Dalam aturan terdahulu, hal tersebut belum diatur. Sementara, dalam aturan penyempurnaan, dijelaskan bahwa penghargaan harus diberikan secara penuh kepada program yang berkontribusi.
Terakhir, mengenai waktu pemberian reward and punishment. Dalam aturan terdahulu, dijelaskan bahwa penghargaan/sanksi diberikan pada tahun berjalan. Setelah disempurnakan melalui aturan yang baru, disebutkan bahwa penghargaan/sanksi diberikan pada penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id