medcom.id, Manado: Minat pengusaha di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) cukup tinggi. Program ini akan berakhir Jumat 31 Maret.
"Saya melihat kemauan pengusaha di Sulut dalam memanfaatkan tax amnesty cukup tinggi," kata Wakil Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Sulut Ivanry Matu di Manado, Kamis 30 Maret 2017.
Dia mengatakan, selama ini melalui pemantauan Kadin, pengusaha menengah ke atas di Sulut telah memanfaatkan program pengampunan pajak. Ivanry mengatakan, dengan melaporkan pajak penghasilan, pengusaha turut membangun daerah dan bangsa ke arah yang lebih baik.
"Kami terus ingatkan kepada sejumlah pengusaha di Sulut agar memanfaatkan program tax amnesty karena sangat menguntungkan," jelas Ivanry.
Klik: Amnesti Pajak Dongkrak Investor di Bali
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, Jumat 31 Maret hari terakhir program pengampunan pajak. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu, segera berpartisipasi dalam program ini. (Antara)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan