Ia menegaskan tujuan penerapan pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi agar bisa beralih kepada aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Apalagi pemerintah juga memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
"Kami membahas mekanisme yang memungkin dan kami miliki untuk diterapkan yang bisa mentransformasikan keseluruhan. Tapi kami tekankan kami tidak mematikan industri," kata dia dalam webinar di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Alasan lain yang membuat pajak karbon ini tidak mematikan industri adalah karena tarif yang dikenakan juga lebih rendah dari rencana pemerintah. Dalam UU HPP ini, tarif pajak karbon disepakati sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar Rp75 per kilogram CO2e.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah masih memikirkan pelaku usaha sebab tarif yang ditetapkan lebih rendah dari rencana awal. Jadi ini untuk mengelola menuju energi bersih," ungkapnya.
Selain mengenakan pajak karbon, di saat yang sama pemerintah juga mendorong industri untuk menciptakan energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Pasalnya dengan kebutuhan industri yang terus meningkat, pemerintah juga tidak bisa buru-buru menghapus penggunaan energi konvensional.
Pada tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
Pajak karbon diyakini akan mengundang investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Selain itu, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News