Ilustrasi program pengampunan pajak atau tax amnesty - - Foto: Antara/ Widodo S Jusuf
Ilustrasi program pengampunan pajak atau tax amnesty - - Foto: Antara/ Widodo S Jusuf

Tax Amnesty Kedua Dinilai Punya Efek Ganda

Al Abrar • 21 Mei 2021 16:14
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Pengampunan pajak dinilai akan memiliki efek ganda, yakni menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.
 
"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," kata Misbakhun, Jumat, 21 Mei 2021. 
 
Misbakhun menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Menurutnya, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
Baca: Wacana Tax Amnesty Dikritik

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu memperkirakan tax amnesty kedua akan disambut positif kalangan usaha. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang tidak ikut tax amnesty pertama pada 2016.
 
"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," tuturnya.
 
Namun, Misbakhun juga mengusulkan tax amnesty kedua harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana. 
 
"Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," katanya.
 
Kedua, kata Misbakhun, salah satu masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ialah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih. "Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti," cetusnya. 
 
Misbakhun menilai program pengampunan pajak kedua sebenarnya merupakan pilihan sulit bagi Presiden Jokowi yang menanggung ketidakmampuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menaikkan tax ratio dan penerimaan dari sektor perpajakan. 
 
"Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Presiden Jokowi ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tak bisa diharapkan lagi," kata Misbakhun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan