"Di Juli ini catatan kami adalah penindakan dari barang ilegal ini utamanya dari rokok 41 persen," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dalam media briefing, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ia menambahkan, pencegahan dari minuman keras mencapai tujuh persen, narkoba juga sebanyak tujuh persen, dan kendaraan sebanyak enam persen. Selain itu, Bea Cukai juga menggagalkan masuknya tekstil, obat-obatan, kendaraan darat, mesin ilegal ke dalam negeri.
Askolani menyebut, jumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai juga mengalami peningkatan. Pada 2018, jumlah penindakan barang ilegal mencapai 18 ribu, kemudian meningkat di 2019 menjadi 21 ribu, dan pada tahun lalu hampir 22 ribu penindakan.
"Di posisi Juli 2021 itu sudah mencapai 14 ribu langkah penindakan yang kita lakukan, jadi hampir 50 persen lebih dari posisi 2020," ungkapnya.
Selain dari jumlah penindakannya, Bea Cukai juga mencatat kenaikan nilai yang dari berhasil digagalkan. Pada 2018, nilai yang diselamatkan sebesar Rp11 triliun, lalu turun menjadi Rp5,6 triliun pada 2019, dan sedikit naik lagi mencapai Rp6,3 triliun tahun lalu.
"Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru bulan Juli. Tentunya langkah-langkah ini, tendensi ini akan menjadi basis kami untuk melakukan penindakan dari sisi kepabeanan dan cukai," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News