"Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.
Bahkan pengenaan PPN pada bahan pangan bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat. "Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," ucapnya.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan lain selain mengenakan PPN bagi bahan-bahan pokok, seperti meningkatkan cukai rokok lebih signifikan.
"Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp200 triliun lebih. Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan," tukasnya.
Pemerintah berencana mengubah ketentuan terkait PPN melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu perubahan dalam draf tersebut adalah penghapusan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, belanja sembako akan mulai dikenakan PPN oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News