"Jadi sekarang masih di tataran usulan itu. Kalau sekarang usulannya di Rp3 miliar ke atas," kata Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani ditemui usai diskusi di DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.
Dirinya menambahkan, Perbanas saat ini telah melakukan diskusi dengan stakeholder untuk menaikkan batas transaksi kartu kredit yang dilaporkan. Selain itu, Perbanas juga meminta kerahasiaan data nasabah bisa dijamin hanya untuk kepentingan perpajakan.
Menurut dia, masyarakat masih khawatir jika data yang dilaporkan kepada DJP disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab. Untuk itu pelaporan data tersebut bisa dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masyarakat kita ini masih takut lah kalau datanya bisa dimanfaatkan tidak benar. Yang kedua sistem pelaporannya harus satu pintu lewat OJK, jadi tidak langsung," jelas dia.
Dirinya memahami jika aturan soal keterbukaan informasi perpajakan alias automatic exchange of information (AEoI) harus diikuti. Namun kepercayaan masyarakat yang datanya dilaporkan kepada DJP juga harus benar-benar bisa terjamin.
"Harus disosialisasikan, bank diminta sosialisasi bahwa tidak perlu takut. Data itu aman di tangan Ditjen Pajak tidak akan dimanfaatkan untuk sesuatu yang tidak benar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id