Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelum 31 Desember 2017

Peserta Amnesti Pajak Diimbau Ajukan Surat Bebas PPh

Suci Sedya Utami • 16 November 2017 07:15
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar para wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak dan ingin melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan untuk segera mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 31 Desember 2017.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan batas waktu 31 Desember 2017 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 yang kemudian diubah dengan PMK 141 Nomor 2016.
 
Ani, biasa ia disapa mengungkapkan hal ini karena banyaknya wajib pajak yang volumenya meningkat mengatasnamakan aset berupa tanah dan juga bangunan yang ketika diikutsertakan di amnesti pajak menggunakan nama A dan ingin diubah ke B.

"Karena 31 Desember itu hari Minggu, 30 hari Sabtu,  jadi kami minta pada 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh itu, yang akan meminta pengubahan nama untuk diterbitkannya SKB. Tidak menunggu akhir tahun," kata Ani, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2017.
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan PMK perubahan kedua terkait fasilitas atau insentif bagi wajib pajak peserta amnesti pajak untuk mendapatkan PPh saat melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikan.
 
"Dalam dua hari ini kami usahakan, paling lambat Jumat keluar," tutur dia.
 
Ani mengatakan penyesuaian tersebut untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara pihak perantara dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi surat keterangan amnesti pajak.
 
Lebih lanjut, ia menambahkan, ketentuan tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Nomor 15 tahun 2017 tentang pengadaan peralihan hal atas tanah dalam rangka amnesti pajak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan