Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan sebagai instrumen kebijakan dalam mengatasi masalah ketimpangan, perpajakan memiliki kontribusi yang besar dalam pembangunan.
Pras mengatakan, kendati dalam waktu tiga tahun beberapa capaian patut diapresiasi seperti kesuksesan program tax amnesty dan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, namun masih terdapat beberapa catatan yang patut menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu ada beberapa agenda yang dirasa perlu untuk dituntaskan, seperti membuat kebijakan fiskal yang lebih jelas dan memberikan kepastian dengan meneruskan reformasi perpajakan.
"Kami memandang perlunya manajemen yang lebih efektif dalam merumuskan kerangka kebijakan, memandu formulasi dan arah kebijakan fiskal agar terarah, fokus kepada agenda-agenda besar yang penting dan mendesak, mengurangi kegaduhan, menciptakan kepastian, dan menjamin rasa nyaman para pemangku kepentingan," kata Pras dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Hal tersebut perlu dilakukan, sebab, dalam catatan yang ada, pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2015 dan 2016 yang kurang menggembirakan. Tercatat pencapaian target pajak 2015 sebesar 82 persen dan 2016 sebesar 81 persen. Sedangkan pencapaian target bea dan cukai cukup bagus, 2015 sebesar 92,3 persen dan 2016 sebesar 97,15 persen.
Rendahnya pencapaian, kata Pras, dipengaruhi oleh kenaikan target penerimaan yang ambisius di saat perekonomian sedang mengalami stagnasi, selain faktor kepatuhan yang masih rendah dan kapasitas otoritas pemungut pajak yang perlu ditingkatkan. Dalam jangka pendek, memperbaiki fundamental lebih mendesak daripada memaksakan akselerasi, sehingga rasionalitas dan prioritas belanja patut mendapat perhatian.
"Moderasi target pajak pada APBNP 2017 layak diapresiasi sebagai titik balik rasionalitas kebijakan fiskal, karena lebih realistis dan peka terhadap kondisi dunia usaha. Kebijakan pemungutan pajak yang adil dan tetap mempertimbangkan iklim investasi usaha seyogianya dipertahankan sebagai corak kebijakan perpajakan pemerintah hingga 2019, demi menciptakan keadilan, kepastian, dan menjaga performa dan kepercayaan publik," ujar dia.
Di sisi lain, pencapaian program amnesti pajak pada 2016-2017 patut menjadi jalan keluar dari kebuntuan akibat beban target pajak yang tinggi dan kegamangan dunia usaha menghadapi ketidakpastian. Amnesti pajak setidaknya sukses meraup uang tebusan sebesar Rp134,8 triliun, deklarasi harta Rp4.865,7 triliun, repatriasi sebesar Rp147,1 triliun, dan peserta sebanyak 965.983 wajib pajak. Amnesti pajak menjadi modal sosial dan jembatan menuju sistem perpajakan baru yang berkeadilan, transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum melalui program reformasi perpajakan.
Reformasi Perpajakan menjadi proyek jangka menengah-panjang yang membutuhkan komitmen kuat, kesadaran tinggi, dukungan politik yang penuh, konsistensi, dan peta jalan yang jelas dan terukur. Periode pemerintahan Jokowi-JK ini kata Pras menjadi saat yang tepat untuk menuntaskan agenda reformasi perpajakan guna meletakkan fundamental dan pondasi prinsip dan sistem perpajakan yang kuat.
Revisi UU Perpajakan agar lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, kebijakan perpajakan yang kompetitif dan responsif, penerbitan perpres khusus untuk perbaikan administrasi yang berbasis teknologi informasi yang menjamin kemudahan dan kesederhanaan, penyederhanaan prosedur perpajakan dan sengketa pajak, penuntasan transformasi kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Lebih jauh, Pras menambahkan, Ditjen Bea dan Cukai juga tengah melanjutkan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai agar institusi lebih berintegritas, kompeten, dan mampu menjalankan tugas dengan lebih baik, terutama pelayanan ekspor impor. Penindakan terhadap importir borongan merupakan langkah tepat dan patut didukung, dengan terus melanjutkan debirokratisasi dan penyederhanaan perijinan, khususnya pengurangan lartas secara signifikan.
Ia berharap, Presiden Jokowi memberikan dukungan penuh agar kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum memberikan dukungan konkret guna memastikan agenda penting ini berjalan dan tuntas. Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai juga perlu terus didorong dan didukung agar berani melakukan ekstensifikasi barang kena cukai untuk melindungi masyarakat dari eksternalitas negatif dan menambah pundi-pundi penerimaan negara.
"Hal lainnya, simplifikasi tarif cukai atas hasil tembakau perlu dituntaskan agar menjamin pengendalian dan mempermudah pengawasan," tandas Pras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News