"Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan," tulis Direktorat Jenderal Pajak dikutip dari Antara, Jumat, 19 Juni 2020.
Adapun lima jenis kegiatan tersebut yakni wajib pajak (WP) dalam negeri yang memproduksi alat dan perbekalan kesehatan rumah tangga. mereka akan menerima tambahan pengurangan penghasilan neto 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Alat kesehatan yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer, disinfektan, masker bedah, respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk covid-19.
Kemudian WP yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah covid-19 yakni, dengan memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Sumbangan itu dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
"Atau, lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan," tulis DJP.
Selanjutnya, WP dengan penugasan di bidang kesehatan penanganan covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.
Tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, dan mahasiswa yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan selanjutnya ialah WP yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah untuk penanganan covid-19. Mereka berhak mendapat penghasilan sewa dari pemerintah secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.
Terakhir emiten yang melakukan pembelian kembali saham di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau OJK.
Fasilitasnya berupa WP yang melakukan pembelian kembali saham sampai 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
Seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020.
"Kecuali untuk stock buyback, maka dapat diperpanjang jika diperlukan misalnya BNPB memperpanjang status darurat covid-19 melebihi 30 September 2020," tulisnya.
Sementara itu, WP yang memanfaatkan fasilitas ini harus menyampaikan laporan secara online kepada DJP dengan pengaturan dan tata cara dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 melalui www.pajak.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News