Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah.

Penyesuaian Cukai Rokok, Dana Bagi Hasil CHT Naik Jadi 3%

M Ilham Ramadhan • 19 Desember 2022 11:30
Jakarta: Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah berdampak pada besaran Dana Bagi Hasil (DBH) CHT dari dua persen menjadi tiga persen. Naiknya DBH CHT itu diperuntukkan pada peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
 
"Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari siaran pers, Senin, 19 Desember 2022.
 
Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50 persen kepada bidang kesejahteraan masyarakat yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak. Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40 persen dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.

Selanjutnya dari sisi implementasi dan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023.
 
Langkah pertama, yaitu, mulai 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
 
Sementara, untuk Pengusaha Pabrik Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.
 
Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan. Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023.
 
Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai tahun anggaran 2023 pada awal Januari 2023. Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT).
 
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.
 
Di 2022, lebih dari 37 ribu penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan. Angka ini meningkat hampir 28 persen dari penindakan di tahun sebelumnya.
 
Keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir, kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.
 
Baca juga: Menkeu: Kenaikan Tarif Cukai Kendalikan Konsumsi Rokok

 
Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya.
 
"Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal," kata Sri Mulyani.
 
Diketahui pemerintah telah menyesuaikan tarif CHT untuk dua tahun ke depan. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
 
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar lima persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
 
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan enam persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
 
Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan