Foto: dok MI/Arya.
Foto: dok MI/Arya.

Haruskah Tetap Lapor SPT Kala Tak Ada Penghasilan di Masa Pandemi?

Ade Hapsari Lestarini • 12 Maret 2021 12:44
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka sejak awal tahun.
 
Sejak ada notifikasi itu, masyarakat pun ramai-ramai mulai melaporkan SPT pajak mereka. Hingga 10 Maret 2021, Ditjen Pajak mencatat sudah ada 5,83 juta WP, baik individu maupun badan, yang telah melaporkan SPT 2020.
 
Lalu bagaimana jika WP mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat masa pandemi yang berlangsung sejak 2020? Apakah tetap harus melaporkan SPT mereka?

Melansir laman Ditjen Pajak, Jumat, 12 Maret 2021, bagi wajib pajak yang terkena PHK, tetap harus menyampaikan SPT tahunannya dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama 2020 kepada HRD atau kantor tempat mereka berkerja dulu.
 
"Apabila PHK dilakukan pada April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020. Dan apabila ada pesangon, bukti potong PPh final juga harus disertakan," tulis artikel dalam laman tersebut.
 
Selain itu, apabila wajib pajak belum mendapatkan pekerjaan kembali hingga menyampaikan SPT tahunan 2020 ini, maka dapat mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak nonefektif.
 
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Sehingga, pada gelaran SPT Tahunan kali ini seluruh wajib pajak juga harus melakukan hal demikian.
 
Dicontohkan, Bu Devi yang merupakan pengusaha UMKM pada Januari 2020 hingga Maret 2020 masih memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan dan tetap menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5 persen kepada negara.
 
Kemudian pada April 2020 hingga Juli 2020 benar-benar tidak mendapat penghasilan sepeser pun dikarenakan kesulitan mendapatkan bahan baku dan terpaksa merumahkan karyawannya.
 
Lalu, pada Agustus 2020 hingga Desember 2020 perlahan-lahan mulai mendapatkan penghasilan walaupun belum seperti biasa dan memanfaatkan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM sehingga dibebaskan pajaknya.
 
Maka, Bu Devi tetap harus menyampaikan SPT tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021 dengan menyertakan bukti-bukti penghasilan, penyetoran, dan penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan