Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya akan terus menjalankan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi serta memperkuat basis pajak demi mengejar penerimaan.
"Mudah-mudahan dengan hal tersebut, kami cukup yakin untuk dapat memenuhi target yang telah ditetapkan di 2021," katanya dalam Market Review IDX Channel, Rabu, 17 Februari 2021.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun. Angka ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Ia menjelaskan pemberian insentif pajak di 2021 memang bertujuan untuk menjaga pelaku usaha tetap bisa bertahan serta mendukung daya beli masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar perekonomian bisa segera pulih dari dampak pandemi covid-19.
"Jadi satu kebijakan yang komprehensif, jadi kami tetap memberikan insentif dengan tujuan agar pelaku usaha dan masyarakat tetap memiliki likuiditas yang cukup dan memiliki daya beli, yang akhirnya mendongkrak ekonomi," ungkapnya.
Meski begitu, Neilmaldrin mengakui bahwa pemberian insentif akan mengurangi penerimaan pajak tahun ini. Oleh karenanya, DJP akan berusaha untuk memperluas basis pajak, terutama bagi wajib pajak yang selama pandemi justru mengalami peningkatan.
"Hal-hal yang tadi berkurang karena adanya insentif penerimaan pajak, maka kami akan terus perluas basis pajak yang saat ini memang belum terjamah dan di masa pandemi secara relatif tak terdampak atau bahkan jadi the winner," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News