Saat ini tarif bea meterai yang berlaku yakni Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif yang berlaku saat ini sudah naik sebanyak enam kali dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana yang dibolehkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
"Ada transisi bahwa meterai lama masih bisa digunakan satu tahun ke depan," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Meski begitu Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar menyebut masyarakat bisa menggunakan kedua materai yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Ia menambahkan, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.
"Dengan cara memeteraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000. Minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelas dia.
Pemberlakuan tarif bea meterai baru seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk menjadi undang-undang oleh DPR.
Selain tarif, UU baru mengatur soal perluasan objek bea meterai, batas nilai nominal dokumen, aturan penggunaan meterai elektronik dan meterai bentuk lain selain meterai tempel, dan pengaturan mengenai sanksi baik administratif maupun pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News