Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengatakan e-meterai nantinya akan menggunakan teknologi khusus layaknya pembelian pulsa elektronik.
"Jadi ada code generator yang dibuat satu sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling-channeling. Code generator akan diisikan wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," katanya dalam video conference di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Selanjutnya, code generator ini akan mendistribusikan data yang ada kepada sistem saluran-saluran lainnya. Ia menambahkan ada empat saluran yang akan digunakan. Pertama, saluran yang bisa menghubungkan semua dokumen elektronik secara otomatis.
"Konsepnya adalah, seperti sistem ke sistem, akan terhubung langsung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria," jelas dia.
Kedua melalui wallet sistem yang sama, bisa dokumen fisik tapi ditera oleh mesin yang terhubung dengan wallet tersebut. Ketiga sistem upload, sehingga ada satu portal tertentu, lalu di-print ulang dengan meterai elektronik.
Selanjutnya, DJP berencana bekerja sama dengan merchant tertentu agar lebih efisien. Dengan kata lain, ada semacam meterai tempel yang dicetak berdasarkan mesin printer dan kertas tertentu di merchant-merchant tersebut.
Terakhir untuk memuat uang, DJP akan berkolaborasi dengan Poin of Sales (POS). Iwan menambahkan, nantinya POS akan terhubung dengan sistem meterai elektronik dan setiap kwitansi atau yang di-generate POS ini akan otomatis ditera meterai.
"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem, mungkin bertahap. Tapi 1 Januari (2021) siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore. Bayangkan e-meterai seperti pulsa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News