"Hari ini penyampaian SPT sudah kami terima 9,5 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Dari 9.500.858 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya, terdiri dari 9.209.813 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan. Neilmaldrin menambahkan, jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat dari periode sama tahun lalu.
"Ada peningkatan dibandingkan periode sama tahun lalu, ada peningkatan 800 ribu," ungkap dia.
Ia merinci, sebanyak 9.136.431 wajib pajak telah memanfaatkan layanan e-filing atau meningkat dari periode sama tahun lalu 8.294.431. Sedangkan hanya 364.504 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual untuk melaporkan SPT.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
"Secara ketentuan batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, kemudian untuk SPT wajib pajak badan berakhir 30 April. Apabila WP terlambat, untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id