Gedung Kementerian Keuangan (Foto: Kementerian Keuangan)
Gedung Kementerian Keuangan (Foto: Kementerian Keuangan)

Kemenkeu Tunggu KPU Ajukan Anggaran Tambahan

Ilham wibowo • 23 April 2019 07:22
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerima usulan tambahan anggaran untuk kebutuhan kelancaran Pemilu 2019. Namun, anggaran tersebut perlu diajukan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan usulan pengajuan anggaran tambahan merupakan hal yang biasa dilakukan kementerian maupun lembaga negara lainnya. Pengajuan perubahan pagu belanja seringkali dilakukan pada kuartal III tahun anggaran.
 
"Kita lihat apakah sampai kuartal III ini pagunya cukup apa tidak, kalau sekarang pandangan kami masih cukup," kata Askolani, di pemaparan APBN Kinerja dan Fakta di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 22 April 2019.

Total pagu anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 tercatat mencapai Rp25,59 triliun. Angka tersebut di luar anggaran pengawasan sebesar Rp4,85 triliun dan keamanan sebesar Rp3,29 triliun. Askolani memastikan, Kemenkeu akan menantikan evaluasi anggaran yang dilakukan KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu.
 
Terlebih, tambahnya, KPU berencana memberikan santunan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam tugas. "Nanti mekanismenya KPU akan evaluasi apakah sampai triwulan III ada kekurangan anggaran atau tidak," paparnya.
 
Lebih lanjut, Askolani berpandangan, pagu anggaran untuk KPU didesain agar cukup pada seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Anggaran yang dikucurkan bahkan sudah memperhitungkan bilamana terjadi pengulangan pemilihan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
"Kalau ada tambahan pengulangan pemilihan, pandangan kami tidak terlalu banyak dampaknya dari anggaran dan masih cukup dari pagu anggaran KPU," kata Askolani.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum masih merumuskan besaran santunan yang diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal dalam tugas. Total per Senin 22 April tercatat 91 petugas KPPS meninggal dunia.
 
"Kami mengusulkan yang pertama besaran santunan untuk yang meninggal dunia kurang lebih Rp30-36 juta," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2019.
 
KPU juga mengusulkan santunan korban yang disebabkan karena kecelakaan hingga mengakibatkan cacat maksimal diberikan sebesar Rp30 juta. Sementara untuk korban luka diusulkan sebesar Rp16 juta.
 
"Ini akan dibahas bersama Kementerian Keuangan termasuk mekanisme pemberiannya, termasuk mekanisme penyediaan anggarannya," pungkas Arief.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan