Ia mengungkapkan, kehadiran UU HKPD ini juga diharapkan bisa membuat hubungan keuangan pusat dan daerah bisa semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan demikian, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat.
"Tujuannya adalah agar APBD dan terutama transfer dana dari pusat itu betul-betul ditujukan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Selasa, 11 Januari 2022.
Sri Mulyani menambahkan, UU HKPD hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja.
"Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian sebagai anggota legislatif di daerah memiliki juga visi dan ambisi yang sama dengan pemerintah di pusat sehingga gerak ekonomi kita, mesinnya itu bisa harmonis. Waktu pusat ingin memulihkan ekonomi menggunakan APBN, daerah juga menggunakan APBD-nya untuk pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Berbagai perbaikan yang dilakukan dalam UU HKPD ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal, seperti peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Ini dapat dilihat dari pemanfaatan DAU yang masih didominasi belanja pegawai dan DAK yang menjadi salah satu sumber utama belanja modal di daerah, dan masih minimnya kemampuan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama tiga tahun terakhir, porsi PAD terhadap APBD masih di kisaran 24,7 persen.
Hasil evaluasi atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal selanjutnya adalah masih adanya belanja daerah yang belum fokus dan efisien, serta terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, serta selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah.
Selain itu, pemanfaatan pembiayaan daerah yang terbatas, sehingga membatasi akselerasi pembangunan di daerah. Kemudian sinergi dan gerak langkah kebijakan APBN dan APBD masih belum berjalan maksimal, sehingga perlu terus diperkuat untuk dapat menjaga kesinambungan fiskal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News