Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.
Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.

Apa Itu Opsen Pajak, Beserta Tujuan dan Besarannya

Ade Hapsari Lestarini • 18 Desember 2024 14:56
Jakarta: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membahas mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang bertujuan untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
 
Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU tersebut adalah adanya kebijakan opsen. Namun, apakah Opsen Pajak itu? Apa tujuannya? Serta berapa besaran dari Opsen Pajak? Berikut penjelasan lengkapnya, dilansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
 
Baca juga: Pengertian Pajak: Fungsi dan Jenisnya
 

Apa itu opsen pajak


Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yaitu Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen. Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
 
Apa Itu Opsen Pajak, Beserta Tujuan dan Besarannya
Ilustrasi. Foto: dok MI
 

Tujuan opsen pajak


Opsen Pajak diberlakukan dengan tujuan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
 
Opsen juga bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang peningkatan penerimaan pajak dapat tercapai karena opsen diharapkan akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.
 
 
Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
 

Besaran opsen pajak


Berikut ini besaran Opsen Pajak di Indonesia yang merujuk pada tambahan tarif pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di atas pajak yang sudah ada.
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan dengan besaran 40 persen.
  2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikenakan dengan besaran 25 persen.
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikenakan dengan besaran 25 persen. (Ridini Batmaro)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan