KPK. Foto : Medcom.
KPK. Foto : Medcom.

Pegawai DJP yang Ditangkap KPK Dibebastugaskan

Eko Nordiansyah • 11 November 2021 20:10
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membebastugaskan WR dari jabatannya. WR yang sebelumnya menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 November 2021.
 
Pembebastugasan WR ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, proses kepegawaian WR selanjutnya menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
 
"DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Ia menambahkan, DJP juga mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu aparat penegak hukum maupun masyarakat. Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama, dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi.
 
Penahanan WR merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal 2021, yakni atas tersangka APA dan DR. WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021. KPK juga menetapkan pegawai DJP berinisial AS yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
 
"DJP sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan oleh KPK. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut," ungkapnya.
 
Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional  pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
 
KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini. Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib  pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan