Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: tangkapan layar YouTube.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: tangkapan layar YouTube.

Punya KTP Langsung Bayar Pajak? Sri Mulyani: Jangan Dipelintir!

Husen Miftahudin • 07 Oktober 2021 23:07
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati geram dengan sejumlah isu yang berkembang terkait penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
 
"Saya ingin memberikan klarifikasi terhadap berbagai beredarnya berita atau di media sosial yang mungkin belum melihat cukup detail bagaimana perbandingan UU PPh dengan UU HPP," ketus Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Bendahara Negara ini menegaskan, penerapan tarif PPh dalam UU HPP memberikan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang memiliki pendapatan rendah, sementara bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar tarif PPh lebih tinggi. Ini mengedepankan asas keadilan dan gotong royong.

Selain itu, ia juga meluruskan isu yang berkembang terkait orang pribadi yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan akan diwajibkan membayar pajak. Sri Mulyani menyebut informasi ini sering dipelintir.
 
Dalam UU HPP, memang memperbolehkan KTP untuk bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sayangnya, ketentuan itu sering disalahartikan masyarakat.
 
"Pertama, Undang-Undang PPh orang pribadi atau masyarakat. Ini sering dipelintir bahwa setiap yang punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan di sini (itu tidak benar)," tuturnya.

Penghasilan tidak kena pajak

Ia menekankan bahwa dengan adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat yang berusia 17 tahun sudah harus membayar pajak. Kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
 
"Ini untuk meluruskan seolah-olah siapa saja. Ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK, tapi harus bayar pajak. Itu tidak benar," sebut dia.
 
Sri Mulyani menjelaskan, setiap orang pribadi (single) yang memiliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, orang tersebut tidak akan kena pajak atau masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
 
"Jadi kalau masyarakat yang punya NIK/NPWP dan bekerja dengan pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, maka mereka PPh-nya nol persen," ucapnya.
 
Jika orang tersebut menikah dengan pasangan yang memiliki penghasilan, maka penghasilan gabungan yang masuk kategori PTKP diberikan tambahan Rp4,5 juta atau Rp58,5 juta per tahun. Begitupun seterusnya hingga maksimal memiliki tanggungan tiga orang anak dengan tarif PTKP Rp72 juta per tahun.
 
"Jadi, PTKP tidak diubah. Pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak tetap Rp54 juta plus dalam hal ini (tambahan) Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang," pungkas Sri Mulyani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan