Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan sejauh ini tidak ada pergerakan yang signifikan dari dana repatriasi yang disimpan di dalam negeri. Apalagi dana yang habis masa bertahannya kecil dibandingkan total dana repatriasi.
"Kami meyakini bahwa berakhirnya holding periode repatriasi dalam rangka tax amnesty tidak ada pengaruh atau trigger dana keluar. Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Dirinya menjelaskan dana repatriasi yang masuk terbagi dalam tiga tahap sesuai dengan periode tax amnesty. Dana repatriasi yang masuk untuk periode Juli sampai September 2016 memang habis periode bertahannya sampai September tahun ini.
"Total dana yang direpratiasi waktu itu tax amnesty adalah Rp146 triliun. Rp130 triliun masuk melalui gateway, selebihnya masuk melalui crossing melalui surat berharga dengan mengalih namakan ke Indonesia," jelas dia.
Sampai saat ini, Robert meyakini dana repatriasi masih banyak yang bertahan di dalam negeri. Menurut dia, tidak ada alasan yang membuat dana tersebut keluar secara besar-besaran dari dalam negeri sehingga menyebabkan outflow.
"Berdasarkan data laporan dari gateway, sampai dengan 30 Agustus 2019, belum ada pergerakan. Dana-dana di gateway masih sekitar Rp130 triliun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News