Menkeu Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Menkeu Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Pemerintah Batal Berikan Potongan Pajak Karyawan?

Suci Sedya Utami • 26 November 2015 19:12
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro mangatakan insentif berupa potongan pajak penghasilan (PPh) 21 yang diperuntukkan bagi karyawan tidak jadi dimasukkan dalam paket kebijakan jilid VII.
 
Menurut dia, tadinya Pemerintah ingin memberikan keringanan beban pajak bagi karyawan dengan syarat perusahaan-perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja (padat karya) men-disclosure atau membuka data mengenai jumlah pekerjanya.
 
"Dengan syarat perusahaan padat karya tersebut siapapun yang akan mengambil fasilitas tersebut harus men-disclose," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).

Dia mengatakan, keringanan pajak ini pernah diberikan pada 2009 namun tidak banyak diminati karena perusahaan enggan memberikan informasi dan data tersebut. Untuk itu, Pemerintah mengkaji kembali, insentif apa yang cocok diberikan ke depannya, agar diminati perusahaan.
 
"Jadi makanya sekarang kita memikirkan cara apa intensif yang terbaik yang bisa dilakukan, kita tawarkan sama tapi tidak direspons kan percuma," jelasnya.
 
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution membocorkan beberapa poin kebijakan dalam paket ketujuh. Di antaranya mengenai investasi, pertanian, dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan.
 
Langkah penurunan tarif pajak, kata Darmin, bertujuan mendorong daya beli masyarakat dan membantu perusahaan. Tarif yang berlaku sekarang adalah 5-30 persen, tergantung nominal penghasilan.
 
"Makanya kita terus terang masih bahas. Ya artinya itu upaya untuk membuat supaya daya beli meningkat, kemudian juga menolong perusahaan," jelas Darmin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan