"Kan rapat selesainya pukul 6 sekarang. Jadi diumumkan besok," kata Menteri Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Darmin membocorkan, paket tersebut berisi insentif yang diberikan pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Insentifnya berupa keringanan pajak.
"Iya, itu untuk gerakkan ekonomi dari pinggir, artinya adanya di daerah mulai dari Sumatera Utara, Sulawesi, NTB," imbuh dia.
Pemerintah telah menggelontorkan lima paket kebijakan demi mendorong perbaikan ekonomi Indonesia. Pada 22 Oktober, Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket kebijakan jilid V mengenai pengupahan.
Sementara itu, paket kebijakan ekonomi tahap I diluncurkan pada 9 September. Paket pertama fokus mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum, dan kepastian usaha.
Kemudian pemerintah akan mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional serta meningkatkan investasi di sektor properti.
Paket kebijakan ekonomi jilid II diluncurkan pada 29 September. Paket ini lebih difokuskan pada izin investasi untuk industri yang ada di dalam dan di luar kawasan industri.
Sementara paket kebijakan III yang diluncurkan pada 7 Oktober 2015 memfokuskan pada penurunan harga energi dan perbaikan iklim usaha. Paket kebijakan IV yang diluncurkan pada 15 Oktober 2015 berfokus untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan untuk membuka lapangan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News