Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyoroti mengenai tak adanya batasan saldo pada bidang pasar modal seperti perbankan yang dibatasi saldo minimum yang dilaporkan yakni Rp1 miliar.
"Di bidang pasar modal dikatakan intinya tidak ada batasan saldo. Misal Pak Saimin beli saham (cendol) setiap hari, sesudah jual cendol Rp20 ribu per hari harus dilaporkan?" kata Tito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2017.
Baca: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah di Luar Negeri Bersaldo di Atas Rp3 Miliar
Dia juga menggarisbawahi struktur pelaporan. Siapa yang harus melaporkan. Di perusahaan efek, kata dia, ada investor yang bisa saja satu investor punya lima akun di lima brokers. Lantas apakah semua broker harus melaporkan.
"Investor kita ada sejuta sekarang, setiap tahun 20-30 peraen pertumbuhan, apakah selalu dilaporkan, lalu siapa yang melaporkan. Kalau dapen punya akun di lima klien apakah melaporkan. Kita juga laporkan, dapen juga laporkan," tutur dia.
Lebih lanjut, kata Tito, UU-nya mengamanatkan bahwa otoritas tidak boleh memberikan data pada sembarang pihak kecuali kepolisian atau kejaksaan tinggi, itu pun dengan catatan harus atasan langsung.
"Maka kami mengusulkan Ditjen Pajak tidak melimpahkan ke semuanya, kalau enggak setiap kanwil, setiap daerah minta data," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id