Ia mencontohkan, seperti izin prinsip dari perusahaan Jepang. Bulan pertama hingga bulan ke-sepuluh pada 2014, sebut dia, izin prinsip yang masuk hanya sebanyak USD3 miliar. Sedangkan saat diterapkannya PTSP pada Januari hingga Maret awal, izin prinsip yang masuk sudah sebanyak USD1,5 miliar.
"Jadi selama 10 bulan itu hanya USD3 miliar sedangkan melalui ini (PTSP), dalam empat bulan sudah USD1,5 miliar. Begitu juga izin prinsip dari Tiongkok, Taiwan, Singapura, dan Korea," ungkap Franky, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Menurut dia, selain dorongan pemerintah dari pembangunan infrastruktur dan listrik, PTSP juga merupakan faktor pendorong lainnya bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Kalau dari izin prinsip, minat, apalagi dengan perjalanan presiden ke Jepang dan Tiongkok itu mungkin dalam satu bulan ini kita akan mengintensifkan komitmen mereka yang sudah disampaikan pada saat pertemuan kemarin," pungkas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News