Sebagai upaya mencapai target fantastis tersebut, pemerintah bakal menyisir potensi-potensi pajak yang masih bisa digali. Salah satunya yakni dengan mengenakan pajak pada batu akik yang dikategorikan sebagai barang yang sangat mewah.
Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo, mengatakan pemerintah memang menaikkan target penerimaan negara. Untuk itu pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 yang juga merupakan ketentuan dari pasal 22 Undang-undang Pajak tentang Wajib Pajak tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah.
"Batu akik kena, tapi yang harga jualnya di atas Rp1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah," kata Mardiasmo, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
Mengenai tarifnya, lanjut Mardiasmo, dirinya belum mengetahui secara pasti, namun dimungkinkan akan dikenai pajak sebesar 0,5-1,5 persen dari harganya. Pajak ini nantinya akan dikenai pada badan atau perusahaan yang menjual, bukan dikenakan pada wajib pajak perorangan.
"Saya lupa, tapi 0,5-1,5 persen. Jadi ini kan badan yang menjual perhiasan ya, bukan perorangan. Yang beli kan orang pribadi tapi yang akan dipungut pajaknya itu badan. Seperti penjual distributor yang PT, yang badan usaha," terang dia.
Lebih lanjut, tambah Mardiasmo, para penjual perhiasan seperti berlian, mutiara, emas, intan, dan batu permata, juga akan kena pajak barang yang sangat mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News