Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan.
"Supaya yang sudah datang bisa dilayani dan lagi pula pula petugasnya pun harus bergantian," kata Yoga, di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Para peserta tax amnesty yang datang ada yang dikuasakan, ada juga yang langsung menyampaikan sendiri. Bagi yang dikuasakan, satu orang kuasa hanya boleh membawa dua berkas surat pernyataan harta (SPH).
Sehingga misalnya jika ada seorang kuasa membawa delapan berkas, maka dia hanya bisa menyampaikan dua berkas dalam satu nomor antrean. Jika dia mau melaporkan berkas lainnya, maka dia harus mengambil nomor antrean kembali.
Selain itu, untuk mengatasi penumpukan seperti di akhir periode pertama, dirinya mengingatkan untuk yang berada di wilayah Jakarta, diminta agar jangan berkumpul atau mendaftar tax amnesty di kantor pusat DJP. Dia bilang bisa melalui kantor pelayanan pajak (KPP) yang tersebar di wilayah Jakarta yang menurut dia pelayanannya juga sama baiknya dan relatif cepat.
Antisipasi ini dilakukan agar wajib pajak tidak perlu mengantre dengan antrean yang mengular seperti sebelumnya dan supaya wajib pajak bisa langsung dilayani tanpa menunggu lama.
"Tapi kalau di sini (kantor pusat) bisa berjam-jam. Sekarang dapat nomor, bisa jadi pukul tiga nanti baru dilayani. Ini kami minta benar-benar ke KPP yang bersangkutan. Mereka buka dari pukul delapan pagi hingga sembilan malam," ujar dia.
Untuk mempermudah pelayanan, lanjut Yoga, DJP juga menyediakan ATM mini di setiap KPP sehingga wajib pajak yang sudah sudah yakin terhadap surat pernyataan harta (SPH) miliknya dan mendapat kode billing bisa langsung membayar atau menyetorkan melalui ATM mini tanpa harus datang ke bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News