Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono menegaskan akan ada pergerakan massal penegakan hukum usai 31 Maret 2017.
"Kami sudah kontak Kemenkumham untuk siapkan ruang di lapas Wirogunan untuk gijzeling," tegas dia saat jumpa pers di Sleman Yogyakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Namun ia mengatakan pidana adalah sanksi terakhir bagi para pengemplang pajak. Sebelumnya, pihaknya akan mengingatkan para pengemplang untuk membayar pajak melalui email dan surat.
Jika masih membandel, tim pajak akan memeriksa dan menyelidiki para pengemplang. "Kami sudah punya datanya. Kami akan enforce mereka untuk bayar. Kalau enggak bayar juga akan diperiksa lalu masuk tahap penyidikan dan bisa lanjut ke tahap pidana," jelasnya.
Namun sanksi pidana bisa batal jika wajib pajak mau mengakui kesalahannya. Caranya dengan mengungkap ketidakbenaran dan membayar pokok pajak ditambah sangsi 150 persen dari pokok pajak.
Hingga kini ia mengakui ada wajib pajak yang terindikasi tidak jujur melaporkan jumlah kekayaannya. Ditemui ditempat yang sama Kabid P2IP DJP DIY Fajar Adi Prabawa mengatakan ada 10 Wajip Pajak yang berpotensi kena gijzeling.
Data dari Kanwil DJP DIY hingga 8 Maret 2017, penerimaan pajak di DIY mencapai Rp495,6 miliar. Jumlah ini baru mencapai 9,41 persen dari target di 2017 yang sebesar Rp52,684 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News