Peserta amnesti pajak saat mengikuti amnesti pajak di hari terakhir. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Peserta amnesti pajak saat mengikuti amnesti pajak di hari terakhir. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

48 Ribu Wajib Pajak Baru Terjaring dalam Program Tax Amnesty

Suci Sedya Utami • 01 April 2017 15:28
medcom.id, Jakarta: Program tax amnesty atau pengampunan pajak resmi berakhir pada 31 Maret 2017. Sembilan bulan diterapkan mulai 1 Juli 2016, banyak wajib pajak yang ikut berpartisipasi mendaftar.
 
Mengutip data statistik di laman resmi Ditjen Pajak, Sabtu 1 April 2017, pukul 14.00 WIB, sebanyak 965.983 wajib pajak ikut dalam program pengampunan tersebut. Yang mana 48.000 peserta merupakan wajib pajak baru yang terjaring dengan adanya program pengampunan pajak. Mereka merupakan wajib pajak yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
Baca: Hingga Penutupan Tengah Malam, Deklarasi Harta Amnesti Capai Rp4.855 T

Selama periode tersebut sebanyak Rp4.866 triliun harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) wajib pajak yang dilaporkan di amnesti pajak di mana didominasi dari deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliu, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun serta Rp147 triliun repatriasi. Jumlah SPH yang diterima DJP mencapai 1.022.137 dan surat setoran pajak (SSP) sebanyak 1.038.971.
 
Sementara penerimaan yang berhasil dikumpulkan dan masuk kas negara yakni Rp135 triliun yang mana terdiri dari Rp1,75 triliun uang pembayaran bukti permulaan, Rp18,8 triliun uang pembayaran tunggakan dan Rp114 triliun uang pembayaran tebusan.
 
48 Ribu Wajib Pajak Baru Terjaring dalam Program <i>Tax Amnesty</i>
Data statistik pajak hingga pukul 15.26 WIB. (Sumber: Pajak.go.id)
 
Jika dirinci dari total tebusan didominasi berasal dari WP orang pribadi non-UMKM Rp91,2 triliun, disusul Rp14,6 triliun dari WP badan non-UMKM, Rp7,76 triliun WP orang pribadi UMKM dan Rp669 miliar dar WP badan UMKM.
 
Sebagai catatan, data ini belum memasukkan kondisi kahar atau padat ketika layanan diperpanjang untuk wajib pajak yang sudah memiliki nomor antrean namun belum dilayani hingga pukul 24.00 WIB.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan