Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Iyan Rubiyanto mengatakan, nominal tersebut meliputi bea masuk, bea keluar, dan juga cukai.
"Bea masuk dengan realisasi sebesar Rp1,28 triliun dari target sebesar Rp1,20 triliun, bea keluar dengan realisasi sebesar Rp39,93 miliar dari target Rp36,60 miliar. Sedangkan untuk cukai sebesar Rp615,68 miliar dari target Rp608,90 miliar," ungkap Iyan Rubiyanto, di Medan, seperti diberitakan Sabtu (14/1/2017).
Untuk penyumbang cukai terbanyak di jajaran DJBC Sumut, Kantor Bea dan Cukai Siantar berada di posisi teratas untuk ekspor ke luar negeri. Dia menyebut, Siantar menjadi kantor percontohan se-Indonesia karena penyumbang cukai ekpsor ke luar negeri terbanyak di Sumut.
Iyan mengungkapkan, selama 2016 pihaknya telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 618 kasus. Dari kasus-kasus tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Dari 618 kasus tersebut, kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp53,98 miliar. Pada 2016 pengawasan dan penindakan peningkatannya luar biasa," ujarnya.
Sedangkan untuk pengawasan impor pihak DJBC Sumut melakukan pengawasan dan penindakan terhadap 500 kasus yang terdiri dari kasus narkotika psikotropika dan prekusor (NPP) sebanyak 19 kasus. Dari 19 kasus tersebut barang bukti yang disita di antaranya sabu sebanyak 5.451,81 gram, happy five sebanyak 7.207 butir, morfin sebanyak empat gram, ekstasi sebanyak 390,25 butir, methadon sebanyak 103 mili, serta amphetamine sebanyak 1,8 liter.
"Dari seluruh barang bukti yang disita telah dilakukan penyelamatan terhadap 30 ribu generasi penerus bangsa. Selain narkoba ada juga 51 kasus pakaian bekas dengan total barang bukti 6.041 bal, kemudian bawang merah sebanyak 51 kasus dengan total barang bukti 48.045 karung atau 480,45 ton. Kemudian sebanyak 365 kasus barang lainnya meliputi sex toys, alat kontrasepsi, kosmetik, sparepart, obat-obatan, dan lainnya," tambahnya.
Adapun untuk ekspor, pihak DJBC Sumut juga telah melakukan penindakan sebanyak delapan kasus yang meliputi komoditi. Kemudian ada juga empat kasus meliputi pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tanpa dokumen, sedangkan untuk cukai ada 106 kasus dengan rincian hasil tembakau sebanyak 81 kasus dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 25 kasus. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KPP Bea dan Cukai Polonia, Kualanamu, Belawan, Sibolga, Pangkalan Susu, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News