Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan. (FOTO: ANTARA/Ujang)
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan. (FOTO: ANTARA/Ujang)

Tax Amnesty Bukan Solusi Tutup Defisit Anggaran

Suci Sedya Utami • 14 Juli 2016 19:19
medcom.id, Jakarta: Penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diharapkan dapat memberi tambahan penerimaan negara dari sektor pajak tahun ini.
 
Namun, Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menegaskan potensi perhitungan yang akan didapat dari kebijakan tersebut tak akan menjadi solusi untuk menutup defisit anggaran.
 
"Rp165 triliun itu bukan solusi," kata Robert ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Dia menjelaskan defisit akan tetap berada pada target 2,35 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau dengan nominal Rp296,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dalam menentukan target 2,35 persen, Pemerintah bersama DPR telah memasukkan perhitungan potensi Rp165 triliun ke postur defisit APBNP.
 
"Dengan Rp165 triliun itu, defisitnya menjadi 2,35 persen. Jadi, part of it," ulas Robert.
 
Dalam APBN induk, Pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 2,15 persen atau Rp273,2 triliun. Namun, dalam perjalanannya diperkirakan defisit melebar hingga 2,5 persen.
 
Untuk itu, ketika pengajuan Rancangan APBN-P, pemerintah mengusulkan merevisi defisit ke level 2,48 persen atau Rp313,3 triliun. Sementara yang disepakati bersama yakni 2,35 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan