Menko Perekonomian Darmin Nasution (MI/BARY FATHAHILAH)
Menko Perekonomian Darmin Nasution (MI/BARY FATHAHILAH)

Pemangkasan Anggaran Tidak Tekan Pertumbuhan Ekonomi

Eko Nordiansyah • 04 Agustus 2016 14:22
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mengurangi anggaran belanja sebesar Rp133,8 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Ini dilakukan karena adanya defisit penerimaan pajak yang turun hingga Rp219 triliun dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
 
Meski anggaran belanja dipangkas, namun Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai pemangkasan anggaran tidak akan berdampak terhadap pelemahan pertumbuhan ekonomi. Adapun langkah membebankan pajak pada berbagai sektor yang ada justru akan menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
 
"Memajaki secara agak berlebihan juga memaksa ekonomi melambat. Jangan dianggap sebaliknya akan terjadi. Oleh karena itu, yang harus dilihat adalah sebetulnya ada berapa potensi yang ada dalam situasi administrasi dan data yang kita miliki sekarang," ujar Darmin, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Dirinya menambahkan, pemangkasan anggaran dilakukan karena turunnya harga komoditas yang menyebabkan penerimaan negara berkurang. Meski secara Produk Domestik Bruto (PDB) ekspor komoditas meningkat namun perolehannya secara nilai tidak menunjukkan harga yang sebenarnya.
 
"Berdasarkan itu, karena harga komoditas kita tiga tahun ini masih turun terus kecuali dua bulan terkahir berhenti penurunan. PDB itu diukurnya volume, sedangkan harganya turun. Di dalam PDB angkanya besar tapi dalam prakteknya angkanya tidak sebesar itu karena harganya turun," jelas dia.
 
Dengan kondisi itu, lanjut Darmin, maka pemerintah akan menghitung ulang penerimaan yang realistis. Selanjutnya pemerintah akan memastikan anggaran akan disalurkan untuk program-program yang prioritas, sementara yang tidak prioritas akan dikurangi.
 
"Berdasarkan itu, anggarannya kemudian dilihat mana yang betul-betul prioritas dan akan dipertahankan, yang kurang prioritas akan berkurang. Terutama jenis pengeluaran yang tidak penting seperti biaya rapat, dan perjalanan dinas," pungkasnya.
 
Nantinya revisi terhadap APBNP 2016 bisa saja melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau mengajukan APBNP kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hal ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan