Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan, dengan tingkat imbal hasil sebesar 6,9 persen per tahun (fixed rate) membuat investor berbondong-bondong membeli sukuk dimaksud. Berdasarkan profesi, mayoritas investor adalah pegawai swasta.
"Mayoritas investor untuk kelompok profesi adalah pegawai swasta dan profesional dengan persentase sebanyak 40 persen," ujar Robert, di Gedung Frans Seda Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sementara untuk nominal penjualan, pegawai swasta dan profesional sebanyak 36 persen. Selanjutnya adalah wiraswata dengan jumlah investor sebanyak 18 persen dan nominal penjualan sebanyak 24 persen.
Jumlah investor dari pegawai otoritas/lembaga/BUMN/BUMD sebanyak 13 persen dan nominal penjualan 15 persen. Ibu rumah tangga sebesar sembilan persen untuk investor dan 11 persen untuk nominal penjualan.
"Sedangkan PNS/TNI/Polri jumlah investornya 13 persen dan penjualannya tujuh persen. Sementara lainnya seperti pensiunan, pelajar/mahasiswa, pekerja seni dan yang lainnya tujuh persen untuk investor dan tujuh persen untuk nominal penjualan," tegas dia.
Robert melanjutkan, berdasarkan kelompok usia, jumlah investor terbanyak berada pada kelompok rentang usia 41 hingga 55 tahun dengan jumlah sebanyak 39 persen. Tentu pencapaian ini perlu terus dipertahankan dan terus ditingkatkan di masa-masa yang akan datang.
"Menyusul investor pada kelompok usia di atas 55 tahun sebesar 33 persen dan 25-40 tahun sebanyak 24 persen. Sedangkan investor pada kelompok usia di bawah 25 tahun sebesar dua persen," pungkas Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News