Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dian Handayani mengatakan, Sukuk Tabungan dapat dibeli oleh investor individu yang merupakan warga negara Indonesia.
"Investor harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai WNI. Minimum pemesanan Rp2 juta, maksimum pemesanan Rp5 miliar," ujarnya, dalam acara Pre-Marketing Sukuk Tabungan ST-001, di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Investor, lanjut dia, harus mendatangi agen penjual Sukuk Tabungan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, terdapat 20 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta, serta enam perusahaan sekuritas yang menjadi agen pejual Sukuk Tabungan.
Ada Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, BRI Syariah, Bank OCBC NISP, HSBC, CIMB Niaga, BCA, PermataBank, Bank Panin, Maybank Indonesia, Bank ANZ Indonesia, Bank DBS Indonesia, Standard Chartered Bank, Citibank, Bank Danamon Indonesia, dan Bank Mega.
Sementara itu, enam perusahaan sekuritas yang telah ditunjuk menjadi agen pejual Sukuk Tabungan adalah Danareksa Sekuritas, Trimegah Securities, MNC Securities, Sucorinvest Central Gani, Bahana Securities, dan Mega Capital Indonesia.
Di agen penjual ini, investor diharuskan membuka rekening dana bank umum dan rekening surat berharga. Investor perlu menyediakan dana pembelian, mengisi dan menyampaikan formulir pemesanan ke agen penjual.
"Pembukaan rekening dana bank umum dan rekening surat berharga hanya jika diperlukan. Jika investor sudah memiliki keduanya, maka ini tidak diperlukan. Ada biaya materai jika investor baru membuka rekening, serta biaya transfer dana yang setiap agen penjual berbeda-beda," jelas dia.
Selanjutnya, agen penjual akan menyampaikan investor yang telah memesan Sukuk Tabungan kepada Kemenkeu, untuk kemudian diproses dan disampaikan kembali kepada agen penjual hasil penjatahan.
Setelah itu, agen penjual akan melakukan proses setelmen sesuai hasil penjatahan dan menyampaikan konfirmasi kepemilikan Sukuk Tabungan. Sementara invetor yang tidak mendapatkan penjatahan akan dikembalikan dananya melalui agen penjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News