Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan skema atas perubahan penerima tax holiday tersebut belum rampung. Pembahasannya masih berlangsung di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta Kementerian Bidang Perekonomian.
"Belum ada skemanya, pokoknya lagi dibahas, berarti lagi didiskusikan," ungkap Robert ditemui dalam Munas ke-10 Apindo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa 24 April 2018.
Robert menambahkan pemerintah juga menghitung fasilitas pajak yang memungkinkan bagi investasi di bawah Rp500 miliar. Untuk investasi di atas Rp500 miliar, pengurangan pajak yang ditawarkan berubah dari rentang 10-100 persen menjadi hanya 100 persen untuk jangka waktu tertentu.
"Tunggu kalau sudah jadi, tapi investasi di bawah Rp500 miliar sedang digodok oleh pemerintah, fasilitas pajak apa yang memungkinkan," tutur dia.
Adapun tax holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5-15 tahun bagi investor yang memenuhi syarat, jeda waktunya bisa sampai 20 tahun bila mendapatkan persetujuan menteri keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, batasan investasi yang bisa mendapatkan fasilitastax holiday yaitu minimal Rp 1 triliun di industri pionir. Batasan investasi bisa turun menjadi Rp500 miliar, tapi khusus untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News