"Kecuali di delapan provinsi. Kenapa ada pengecualian? Ternyata di delapan provinsi itu upah minimumnya sekarang belum bisa dikatakan layak. Tapi, kalau dinaikkan serta merta supaya langsung 100 persen juga tidak bisa karena terlalu banyak naiknya," ungkap Darmin, ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Karena itu, lanjut Darmin, akan ada masa transisi selama empat tahun untuk tingkat upah minimum di delapan provinsi tersebut bisa sama dengan tingkat upah minimum di provinsi lain. Perhitungan formula kenaikan upah minimum pun akan dibedakan guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh buruh.
"Misalkan beda (upah minimum delapan provinsi dengan provinsi yang sudah baik tingkatannya) 20 persen maka 20 persen dibagi empat berarti lima persen. Kalau upah minimum ditambah inflasi ditambah pertumbuhan, di mana inflasi dan pertumbuhan 10 persen maka ditambah lima persen. Jadi, kalau di provinsi lain 10 persen, di delapan provinsi itu jadi 15 persen," jelas Darmin.
Menurut Darmin, perhitungan semacam itu perlu diterapkan agar tingkat upah minimum di delapan provinsi tersebut bisa sama dengan tingkat upah minimum di provinsi lain. "Sehingga, empat tahun dari sekarang delapan provinsi itu pada posisi yang sama. Upahnya tercapai dan itu adalah urusannya," ungkap Darmin.
Di samping penetapan kebijakan upah tersebut, untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah juga akan terus meningkatkan program pembangunan rumah dan rumah susun untuk pekerja/buruh didukung kebijakan pembiayaan perumahan yang murah, sebagai bagian dari Program Satu Juta Rumah, baik rumah untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan Non MBR.
Selanjutnya, mempertimbangkan kondisi wilayah yang beragam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan kebijakan penetapan harga rumah sederhana tapak dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) per provinsi yang ditujukan untuk kesejahteraan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News