"Jadi betul penundaan SPT orang pribadi memberikan dampak penyampaian SPT 2020 ini karena covid hampir dua juta yang tahun lalu menyampaikan tahun ini belum," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Jika dirinci, sebanyak 15.993 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian sebanyak 576.556 wajib pajak menggunakan e-form, serta 133.628 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 8,64 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun sekitar 14,62 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 10,12 juta wajib pajak.
"Kami imbau kepada wajib pajak segera disampaikan SPT-nya hingga akhir 2020 ini menggunakan e-filing lebih mudah dan lebih cepat," jelas Suryo.
Sementara itu, hanya 339.517 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara manual sampai dengan kemarin. Pelaporan SPT Tahunan secara manual turun drastis hingga 53,3 persen dari 727.048 wajib pajak pada periode yang sama tahun lalu.
"Sudah sebagian besar wajib pajak menggunakan e-filing jadi yang menggunakan manual tinggal 300 ribu (wajib pajak), tahun lalu 700 ribu (wajib pajak), yang gunakan e-SPT juga menurun, ini semi manual. Jadi mostly mereka gunakan e-filing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id