Ilustrasi perpajakan. Foto : Medcom..
Ilustrasi perpajakan. Foto : Medcom..

Lapor Pembayaran Pajak Online Bakal Pakai OTP

Eko Nordiansyah • 12 Februari 2020 06:13
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengganti sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dengan menggunakan One-Time Password (OTP). Sebelumnya pelaporan SPT online di e-filing harus melalui verifikasi data untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
 
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan penggunaan OTP akan memudahkan para wajib pajak. Namun pelaksaan OTP masih terkendala kerja sama dengan operator seluler sehingga sistemnya bisa tersambung dengan sistem milik DJP.
 
"EFIN menjajaki dengan OTP, semoga keburu (tahun ini). Bukan teknisnya, tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan menyambung ke sistem kita," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Dirinya menambahkan OTP tak hanya memudahkan para wajib pajak saja. Bagi petugas pajak, penggunaan OTP akan mempermudah karena mereka tidak perlu membuka e-mail pengajuan EFIN sebagai verifikasi wajib pajak yang akan melaporkan SPT-nya.
 
Selain alasan tadi, DJP melihat kecenderungan masyarakat yang lebih aktif menggunakan OTP dibandingkan e-mail. Bahkan sejumlah transaksi belanja di e-commerce ataupun mobile banking sudah menggunakan layanan OTP sebagai verifikasi data pengguna.
 
"Data menunjukkan populasi penduduk dengan jumlah handphone lebih banyak jumlah handphone-nya. Kita yakini, tren orang Indonesia saat ini menggunakan OTP. Kita kejar ini bisa Maret, kalau tahun depan sudah pasti," jelas dia.
 
OTP sendiri merupakan password yang dapat memvalidasi upaya masuk ke dalam akun atau untuk melakukan hanya sebanyak satu kali. OTP bertujuan menghindari kelemahan yang dimiliki oleh sistem autentikasi berbasis password statis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan