Dalam perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, pasal 4A menyebutkan bahwa Menteri Keuangan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Keuangan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tunjangan kinerja yang diberikan mencerminkan tanggung jawab serta kinerja masing-masing k/l. Atas tanggung jawab kinerja dan prestasi maka sudah semestinya tunjangan pimpinan k/l disesuaikan.
"Pimpinan lembaga tersebut harusnya mendapatkan lebih dari eselon tertinggi yang didapatkan di lembaga tersebut," kata Ani, sapaan akrabnya, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pencairan tunjangan kinerja diberikan setiap bulan.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi pada 15 Desember lalu telah menetapkan puluhan Perpres yang berhubungan dengan tunjangan kinerja di berbagai k/l. Tentu Perpres ini seiring dengan optimalisasi fungsi dan tugas k/l.
Ada 12 kementerian yang mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja di antaranya Kemenaker, Kemenkeu, Kemenko PMK, Kemenko Maritim, Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian PDT dan Transmigrasi, Kementerian PPN atau Bappenas, Kemenkumham dan KKP. Serta sekitar 11 lembaga yang juga disesuaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News