Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Sekarang lagi diharmonisasi di Kemenpan," kata Askolani ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Dirinya mengatakan terkait gaji ke 13, baik PNS atau pensiun akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji dan tunjangan (take home pay) yang didapatkan setiap bulan. Sedangkan untuk yang ke-14, PNS akan mendapatkan satu kali gaji pokoknya tanpa tunjangan, dan pensiunan setengah dari gaji pokoknya.
Untuk gaji ke 13, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp7 triliun-Rp8 triliun dalam APBN 2016. Sementara untuk gaji ke 14, dirinya mengaku tak jauh berbeda dengan gaji ke-13.
Lebih jauh mengenai masa pencairannya, pihaknya masih menunggu RPP yang tengah dirampungkan. Bisa saja gaji ke 14 diberikan awal Juli yakni berdekatan dengan Lebaran Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli.
Sementara untuk gaji ke 13, biasanya diberikan saat musim ajaran baru, yakni Juli. Kalaupun diberikan pada bulan yang sama, mungkin akan diberikan di tanggal yang berbeda.
"Nanti ketahuan bulan perssinya tahu kalau sama-sama di Juli. Mungkin paling beda tanggalnya saja. Jangan dibuat njlimet," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News