Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan niat pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap sembako adalah untuk mendukung kebijakan perpajakan dalam jangka menengah. Pemerintah tak ingin hanya menambah pendapatan dari kebijakan ini.
"Bukan menjadi niat pemerintah untuk hanya sekadar kita memastikan mendapatkan lebih banyak pendapatan, tapi yang lebih penting adalah memastikan ada kesetaraan dalam hal prinsip perpajakan," kata dia dalam webinar di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.
Ia menambahkan upaya reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah berada di jalur yang tepat. Namun pemerintah juga akan tetap berhati-hati dalam meningkatkan rasio perpajakan demi mendorong penerimaan negara.
Selain itu, Suahasil menyebut, saat ini ada beberapa barang kebutuhan pokok dengan harga sangat murah tapi di lain pihak ada jenis barang yang sama memiliki harga lebih mahal. Ia mencontohkan, salah satu yang perbedaan cukup tinggi ada beras.
"Beras sendiri yang memiliki kualitas rendah murah sekali, jauh lebih murah dibandingkan dengan beras kualitas tinggi. Jadi kami percaya prinsip perpajakan dan kesetaraan perpajakan harus ada. Itu yang harus kita terapkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan tarif PPN secara multiple atau berganda. Artinya dengan tarif yang berbeda-beda, maka untuk barang tertentu bisa dikenakan tarif lebih murah atau tarif lebih tinggi.
"Multitarif untuk PPN ini sangatlah penting sehingga kita bisa memiliki tarif berganda atau multiple. Saya berharap kami pun bisa merancang prinsip pajak yang berguna untuk rencana jangka menengah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News