"Terdapat peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu dengan periode yang sama sebesar 0,7 persen atau sekitar 70 ribuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Medcom.id, Kamis, 31 Maret 2022.
Secara keseluruhan, sebanyak 10.747.453 telah menyampaikan SPT Tahunan, baik orang pribadi maupun badan. Pelaporan SPT yang menggunakan layanan elektronik ada 10.292.916, sedangkan secara manual 454.537 atau hanya 4,2 persen.
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum berakhirnya masa jatuh tempo. Selain itu, berbagai upaya seperti sosialisasi juga dilakukan oleh DJP melalui berbagai media massa maupun media sosial.
"Kami selalu menyarankan untuk selalu melaporkan lebih cepat dari tanggal jatuh tempo, 31 Maret untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan 1 April untuk SPT Tahunan Badan," ungkapnya.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id sehingga pelaporan SPT bisa dilakukan di mana dan kapan saja.
Adapun bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPT Tahunannya sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id