Bambang mengatakan, penghargaan ini perlu diberikan sebagai rasa apresiasi otoritas pajak pada wajib pajak yang menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak yang patuh membayar pajak.
"Pertama kali saya berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak saya sarankan agar memberi penghargaan pada wajib pajak terbesar. Ini wajib diberikan," kata Bambang, di Gedung DJP Pusat, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, setidaknya ada 24 pembayar pajak (baik wajib pajak pribadi maupun badan) yang mendapatkan penghargaan.
"Yang hadir merupakan pembayar pajak yang berkontribusi terhadap pajaknya sendiri yang menurut saya paling sulit karena keluar dari kantong sendiri, penghasilan sendiri," kata Ken.
Adapun jumlah tersebut menyumbang 10 persen dari target pajak yang ditetapkan yakni Rp1.294 triliun pada tahun lalu. Dia berharap, tahun ini bisa tumbuh tiga sampai empat kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pada 2015, kontribusi wajib pajak besar yang terdaftar di kantor wilayah DJP wajib pajak besar mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional.
"Saya enggak lihat besar kecilnya tapi sesuai dengan perundang-undangan. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih besar empat kali lipat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id