Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat penghematan anggaran Rp5,5 triliun dari kebijakan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat negara. THR bagi presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, serta eselon I dan II, tidak dibayarkan tahun ini.
"Karena kita enggak bayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja, dan juga karena adanya itu kita bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun," kata Ani dalam siaran virtual di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Pembayaran THR hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah, anggota TNI dan Polri berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat. Sementara tunjangan kinerja (tukin) tidak diperhitungkan sebagai THR yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan ASN eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR. Kebijakan ini akan berlaku sama baik bagi ASN yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan penghematan anggaran ini bisa digunakan pemerintah untuk membantu kebutuhan penanganan virus korona (covid-19).
"Pemanfaatan dananya kita akan kelola kompre dalam APBN, enggak parsial melihat ini. Jadi tentunya dari pengendalian belanja pegawai ini dikaitkan dengan pendapatan belanja dan pembiayaan. Ini salah satu langkah kebijakan untuk mendukung, menangani covid ke depan," ungkapnya.
"Karena kita enggak bayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja, dan juga karena adanya itu kita bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun," kata Ani dalam siaran virtual di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Pembayaran THR hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah, anggota TNI dan Polri berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat. Sementara tunjangan kinerja (tukin) tidak diperhitungkan sebagai THR yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan ASN eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR. Kebijakan ini akan berlaku sama baik bagi ASN yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan penghematan anggaran ini bisa digunakan pemerintah untuk membantu kebutuhan penanganan virus korona (covid-19).
"Pemanfaatan dananya kita akan kelola kompre dalam APBN, enggak parsial melihat ini. Jadi tentunya dari pengendalian belanja pegawai ini dikaitkan dengan pendapatan belanja dan pembiayaan. Ini salah satu langkah kebijakan untuk mendukung, menangani covid ke depan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News