Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hal ini akan memengaruhi pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat. Apalagi pemerintah telah melakukan realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi covid-19.
"Serta potensi penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP)," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemerintah telah merespons pandemi covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020. BPK berharap aturan ini menjadi payung hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.
"Diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.
Untuk merespons pandemi covid-19, pemerintah sudah dua kali melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
BPK sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Opini WTP diberikan setelah BPK mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
(DEV)