Dalam ketentuannya, dana repatriasi diharuskan bertahan selama tiga tahun atau sampai dengan tahun ini.
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana," kata dia di Komplek Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan akan memantau instrumen yang disiapkan untuk menahan dana repatriasi.
"Nanti tolong minta sama Pak Luky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert megenai penempatan selama ini. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," jelas dia.
Adapun pelaksanaan program amnesti pajak atau pengampunan pajak sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2017. Selama sembilan bulan diterapkan sejak 1 Juli 2016, pundi-pundi yang masuk ke kas negara bertambah sebesar Rp135 triliun.
Jika dirinci, uang tebusan yang mampu dikumpulkan dalam dashboard tepat saat penutupan yakni sebesar Rp114 triliun. Jumlah tersebut tak mencapai target Rp165 triliun seperti yang dibuat saat pembahasan UU Tax Amnesty.
Sementara sebesar Rp18,6 triliun adalah uang pembayaran tunggakan dan Rp1,75 triliun merupakan uang pembayaran bukti permulaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News