Berdasarkan keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 26 April 2017, DJP Kemenkeu menegaskan bahwa batas waktu ini tidak akan diperpanjang dan mengingat batas waktu tersebut jatuh pada Minggu maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat.
Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan WP berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta. Adapun jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
.jpg)
Sumber: DJP Kemenkeu
Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66 persen atau 10.936.111. Dari jumlah 10.936.111 WP yang telah menyampaikan SPT, yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 WP atau 79,66 persen.
Bagi WP yang ikut program amnesti pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.
.jpg)
Gedung Pajak (MI/ANGGA YUNIAR)
Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia. Ditjen Pajak mengimbau seluruh WP untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.
Apabila WP menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id