Presiden Joko Widodo memastikan kebijakan AEoI bermanfaat kepada anggota G20. (FOTO: AFP)
Presiden Joko Widodo memastikan kebijakan AEoI bermanfaat kepada anggota G20. (FOTO: AFP)

Di KTT G20, Jokowi Memastikan Kebijakan AEoI Bermanfaat

Ade Hapsari Lestarini • 08 Juli 2017 12:45
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menyampaikan perihal reformasi pajak saat menjadi pembicara utama di KTT G20 di Hamburg, Jerman. Jokowi juga menyinggung soal pertukaran data sementara untuk tema perdagangan bebas dan pertumbuhan.
 
Indonesia mengapresiasi upaya OECD dan Negara G20 dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), memfasilitasi Automatic Exchange of Information (AEoI), dan mengimplementasikan Multilateral Instrument (MLI).
 
Jokowi mengimbau semua harus memastikan bahwa AEOI dapat mengembalikan kewajiban wajib pajak ke negaranya dan memastikan pertukaran data yang memberikan manfaat.

"Indonesia baru menyelesaikan program tax amnesty sebagai bagian reformasi perpajakan. Dari USD366 miliar aset yang diungkap, sekitar 21 persen adalah aset yang disembunyikan di luar negeri," jelas Presiden.
 
Demikian disampaikan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 8 Juli 2017.
 
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam Leaders Retreat sesi II tersebut adalah Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
 


 
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia terus berusaha menunjukkan keseriusan menerapkan pertukaran informasi otomatis atau AEoI dalam mendukung penerimaan pajak.
 
Sri Mulyani pun membawa kajian awal dalam rencana penerapan keterbukaan informasi di Indonesia pada pertemuan Menteri Keuangan negara-negara G20 pada Maret di Hamburg, Jerman.
 
Dalam penerapan AEoI, negara-negara anggota harus secara sukarela memberikan informasi sedetail-detailnya secara otomatis. Di Indonesia saat ini, beberapa data memang masih belum bisa dibuka karena terganjal UU. Misalnya saja data nasabah perbankan.
 
UU Perbankan mengamanatkan bahwa data nasabah merupakan hal yang sifatnya rahasia. Artinya untuk mendapatkan data tersebut, pemerintah harus mengamandemen UU terlebih dahulu. Namun, untuk merevisi UU tentu perlu waktu yang tak sedikit. Oleh karenanya pemerintah berencana menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan